PADANG, – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Provinsi Sumatera Barat Devisi Team Harimau Putih, Jusmanidar mengadakan rapat Perdana di Tahun 2020.
Acara tersebut bertempat di kantor Sekertariat Lembaga yang beralamat di Komplek Mega Mulia Blok E3 No. 1, Jln Rimbo Tarok, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, langsung di Pimpin oleh Ketua DPD Harimau Putih Provinsi Sumatera Barat di dampingi oleh Sekretaris Desi Hasnaini. HB dan Bendahara Novi Agustin, Kamis (4/06/2020).
Dalam acara tersebut dihadiri oleh ketua Satgas P3-DJS Gusnilawati SH, dan Ketua Intel DPD Lembaga KPK Nusantara Sumbar Jalius. Kegiatan Tersebut penyerahan SK Dari Ketua DPD KPK Nusantara Sumbar Romi Yufhendra kepada Ketua Team Harimau putih Sumbar Jusmanidar sekaligus membicarakan terkait tentang tugas seluruh di pengurus THP Provinsi Sumatera Barat dalam rangka memantapkan kinerja seluruh Anggota yang sesuai dengan Tupoksinya dan SOP yang telah diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Ketua DPD THP Provinsi Sumatera Barat Jusmanidar menyatakan, Team Harimau Putih ini adalah Sayap Kanan Lembaga KPK Nusantara Sumbar yang mana di dalam Team Hanya Wanita saja yang di sebut “Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK)”, diharapkan setiap anggota atau pengurus yang mau turun kelapangan membawa Surat Perintah Jalan (SPJ) dan Blangko surat Klarifikasi agar di lapangan membawa hasil.
“Saya juga tidak segan-segan memberi saksi bagi anggota dan pengurus Harimau Putih Sumatera Barat yang menerima uang dilapangan dan memeras,” ujarnya.
Ditegaskannya, bagi masyarakat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kalau ada Anggota atau Pengurus Team Harimau Putih Lembaga KPK Nusantara, yang meminta uang di lapangan atau memeras, disilahkan hubungi
telepon: 0853-6378-8353
email: [email protected] atau langsung ke penegak hukum.
Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi ini telah berbadan hukum dengan no : AHU.0024160.AH.01.07.2016 dan juga terdaftar di KESBANGPOL Provinsi Sumatera Barat dengan no : 220/600/Poldagri-BKPol/2017 yang telah sesuai dengan Undang-undang 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat.
Desi Hasnaini HB juga menghimbau, kepada seluruh Masyarakat dan Pemerintah Indonesia Khususnya Provinsi Sumatera Barat, baik Kabupaten maupun Kota, bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara, yang disingkat dengan Lembaga KPK. Resmi mempunyai kode Barcode atau Lisensi dan juga terdaftar di Web resmi www.lsm-kpknusantara.org.
“Jadi, barang siapa anggota atau pengurus THP Sumbar di seluruh Provinsi Sumatera Barat baik Kabupaten maupun Kota dilapangan tanpa menggunakan KTA Barcode dan Surat Perintah Jalan diharapkan kepada Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif jangan diterima atau di layani karena anggota atau pengurus bukanlah anggota kami dari Provinsi Sumatera Barat,” tandas Ketua DPD HPS Lembaga KPK Provinsi Sumatera Barat dengan lantang. (Pen)