INDRAMAYU, – Proyek PL (Penunjukan Langsung) pembangunan rehabilitas saluran drainase lokasi pelaksanaan di komplek BTN margalaksana satu bersumber anggaran belanja dari Dinas perumahan kawasan permukiman dan pertanahan (DPKPP) yang diserap dari APBD kabupaten Indramayu Jawa Barat, diduga tidak sesuai dengan Kontrak Kerja.

Drainase adalah tindakan atau proses pengeringan/pembuangan air bak yang
dihasilkan oleh proses kegiatan manusia seperti air buangan rumah tangga, air buangan industri, maupun proses alam seperti hujan, genangan air, banjir, dan menurunkan permukaan air tanah.

Pasalnya, yang menjadi masalah utama dalam drainase perkotaan adalah penanggulangan
air yang diakibatkan oleh limpasan air hujan karena air buangan rumah tangga maupun air buangan industri yang kontribusinya dalam drainase perkotaan relatif kecil.

Kontrak Pelaksanaan pembangunan Drainase dengan bahan precas Udit ini menjadi tanggungjawab penyedia jasa sesuai dengan daftar kuantitas dan gambar yang menjadi bagian kontrak. Satuan Kerja Pelaksana Dinas perumahan kawasan permukiman dan pertanahan (DPKPP) yang diserap dari APBD kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Sebagai kontraktor pelaksana PL (Penunjukan Langsung) CV Rifqi Firdaus beralamat di Desa Cemara Kecamatan Cantigi kabupaten Indramayu ditunjuk selaku PL (Penunjukan Langsung) proyek dengan nilai anggaran Rp.195.756.000

Saat berada di lokasi bersama Tim investigasi DPC LSM KPK Nusantara yang dikomandoi Agus Seha selaku ketuanya tidak dapat menemui mandor tenaga ahli dalam proyek tersebut. Selasa (13/12/22)

Dikatakannya, sepertinya proyek ini langgar dari metode pelaksanaan juknis pemasangan precas Udit. “Pada pemasangan udit terdapat hamparan pondasi terlebih dahulu yang biasa menggunakan batu bata kurang di bawahnya lebih dengan ketinggian tidak kurang dari 20 cm namun melihat dilokasi mungkin saja pihak direksi dalam perencanaannya itu ditiadakan dan itu harus diklarifikasi pada dinas terkait,” ucap Agus.

“Drainase merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan dalam rancangan perencanaan pembangunan. Dan Komponen yang sesuai dalam kontrak, Fungsi drainase sendiri telah menjadi prasarana umum yang dibutuhkan masyarakat khususnya diperkotaan dalam rangka menuju kehidupan kota yang nyaman, bersih, dan sehat. Drainase sendiri berarti mengalirkan, menguras, membuang, atau mengalihkan air. Jadi, drainase ini pada umumnya berfungsi sebagai pengendali kebutuhan air permukaan untuk memperbaiki dan mengurangi daerah becek, genangan air, dan banjir.” Jelasnya.

“Kalau pelaksana atau mandor kurang memahami Teknik yang ada dalam sistem drainase ini maka mutu pekerjaan draenase akan sia-sia juga karena fungsi draenase mengalirkan air limbah menuju ke tempat pembuangan yang tepat sesuai dengan fungsinya. yang sudah dirancang sebagai system guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan merupakan komponen penting dalam perencanaan jalan makanya dalam pelaksanaannya tidak asal pasang saja.” Tambah Agus.

“Sebagai pelaksana di lapangan haruslah seorang yang benar-benar mempunyai pengetahuan yang luas teknis pelaksanaan proyek. Dalam hal ini dapat mengawasi bahannya secara efektif dan merata secara langsung karena ini dapat mengurangi kesalahan yang bakal terjadi pada proyek.” Tutupnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan