Bela Konsumen, LSM KPK Kepung BPR Lestari Jember

Jember - Sengketa antara Kreditur dan Debitur seharusnya harus selesai melalui badan peradilan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Fidusia No.42/1999, yang mana atas putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 yang mengubah tafsir pasal 15 ayat (2) dan (3) bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui Pengadilan atau diserahkan secara sukarela oleh Debitur(Konsumen). 

Hal ini, demi menjaga tindakan sewenang-wenang oleh pihak kreditur terhadap debitur. 

Pada Senin (29/12/2025) mobil jenis Daihatsu Ayla warna putih Nopol P 1433 GY, diambil paksa oleh pihak oknum yang mengaku Debkolektor pihak BPR Lestari Cabang Jember. 

Kejadian tersebut sontak membuat LSM KPK Divisi perlindungan konsumen geram dan meluruk BPR tersebut. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum LSM KPK, Subhan Adi Handoko, SH.,MH., Debitur meminta bantuan hukum ke kantor kami mas, dia mengadukan bahwa unitnya ditarik paksa oleh pihak BPR. Lestari Cab. Jember.

"Saya buatkan kuasa di kantor secara cuma-cuma (Gratis) terhadap Debitur tersebut." Ungkap Subhan yang juga turun langsung ke BPR. Lestari, Selasa (30/12/2025) di luar BPR. 


Ini adalah sebuah perbuatan melawan hukum terhadap Debitur, memang betul klien kami menunggak sekitar dua(2) tahun yang mana saya lihat di histori angsurannya sisa pokok +_8Juta sedangkan kalau ditotal sama uang dendanya kisaran pelunasannya Rp. 41 Juta. Kami di BPR saat bertemu dengan Nanik yang mengaku sebagai Komisaris BPR. Lestari sudah melakukan penawaran Rp. 33 Juta. Namun, tawaran kami tidak disetujui. Lanjutnya. 

"Mediasi gagal, sempat ada ketegangan antara LSM KPK dan orang-orang yang diduga bekingan BPR Lestari Jember, suasana memanas saat oknum TNI yang bernama FR(inisial-red) tiba-tiba merampas HP yang saya buat telfon berbicara dengan pemilik BPR dan Nanik yang katanya sebagai Komisaris." Ungkapnya. 

"Ini pasti akan kami tindak lanjuti mas, akan kami tindak lanjuti keranah hukum. Meskipun pihak BPR menyatakan sudah ada putusan Pengadilan, namun kami menyangkan kenapa eksekusinya melalui pihak ketiga(3) tidak melalui Pengadilan juga. Ini sudah salah kaprah, seharusnya dia ajukan permohonan Aan Maning dan Eksekusi terlebih dahulu ke PN Jember. Maka dari itu suatu tindakan yang kami nilai keliru ini, saya akan laporkan kejadian ini." Tutupnya. 

Ditempat yang sama Nanik, Komisaris BPR Lestari dalam pertemuan dengan LSM KPK Menjelaskan bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut sudah sesuai prosedur, kami sudah mempunyai putusan pengadilan tahun 2023 yang mana sudah dimenangkan pihak kami. Dalam putusan Verstek(Tergugat tidak hadir), Nanik bersikukuh bahwa pelunasan tetap di angka Rp. 41 Juta, jika tidak diangka itu maka tidak bisa. Ucapnya, saat mediasi yang mana B. Nanik didampingi oleh Oknum TNI yang bernama FR (inisial-red). 

Di lokasi tampak hadir unit Intelkan Polres Jember dan beberapa personil ke Polisian untuk mengamankan keadaan di Lokasi, dan sekitar 150 orang anggota berseragam LSM KPK dan PJR. 

Video saat LSM KPK Kepung BPR Lestari Jember. 
https://youtu.be/R4f4nvesLRQ?si=3Lnqzlht07JDp-k4

(Zen)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

Featured