Anggaran Dasar KPK Nusantara

ANGGARAN DASAR
LSM-K P K Nusantara (Komunitas Pemantau Korupsi)

ANGGARAN DASAR KOMUNITAS PEMANTAU KORUPSI " K P K Nusantara "

Bahwa didorong oleh hati nurani dan tekad pengabdian kepada bangsa dan negara yang didasari tanggung jawab sebagai warga negara dalam membawa bangsa Indonesia ke arah masa depan yang lebih baik. Bahwa untuk berperan serta dalam sosial kontrol sistem pemerintahan dengan menggerakkan kesadaran nasional bagi seluruh pemuda Indonesia dalam rangka mewujudkan kembali semangat Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 untuk mempererat Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta melepaskan diri dari penjajahan bangsa sendiri yang berprilaku korupsi sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa untuk berperan serta dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih (Clean Governance) dan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, maka pengembangan wawasan dan pendidikan akan segala jenis tindak korupsi, kolusi dan nepotisme kepada masyarakat harus mendapat tempat sebagai wadah pencegahan dari tindak korupsi, kolusi dan nepotisme.

Bahwa lembaga Gerakan Pemuda Anti Korupsi berfungsi sebagai wadah pengabdian, pengembangan dan pendidikan masyarakat untuk menjadi kader pelopor, penggerak dan pelaku dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme untuk dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dijiwai semangat pengabdian kepada bangsa dan negara serta kebersamaan di susunlah Anggaran Dasar Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi sebagai berikut :


BAB I NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
a. Lembaga ini bernama Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi disingkat LSM-KPK Nusantara.
b.  LSM-KPK Nusantara di tingkat Pusat berkedudukan di Wilayah Jawa Timur yaitu di Kabupaten Jember.

BAB II ASAS
Pasal 2
LSM-KPK Nusantara berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

BAB III STATUS DAN BENTUK LEMBAGA
Pasal 3
a. KPK Nusantara adalah Lembaga Swadaya Masyarakat dengan ruang lingkup Nasional/Daerah atas dasar kesamaan kegiatan dan fungsi dibidang pendidikan, pengawasan, pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi.
b. KPK Nusantara adalah Lembaga independent dalam rangka merancang dan melaksanakan program dan kegiatan pendidikan, pengawasan, pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi.

BAB IV TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
Tujuan
Tujuan KPK Nusantara adalah :
a. Meratifikasi Undang-undang Tindak Pidana korupsi menjadi Undang-Undang hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati bagi koruptor.
b. Wadah perumusan kebijakan strategis dalam mengambil sikap dan menindak kasus korupsi yang ada di Indonesia.
c. Mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa korupsi merupakan bahaya yang harus diberantas tuntas.
d. Mengembangkan semangat kebersamaan dan persatuan dalam segala aspek kehidupan.
e. Mengembangkan kepemimpinan dalam upaya menumbuhkembangkan dan menciptakan pemimpin yang anti korupsi.
f. Membebaskan negara dari korupsi dalam rangka mewujudkan Negara Indonesia yang bebas dan anti korupsi.
g. Menciptakan kerjasama yang harmonis antar organisasi dan lembaga kemasyarakatan dalam upaya pemberantasan korupsi.
h. Mempersatukan elemen pemuda dan segala lapisan masyarakat untuk membangkitkan kembali semangat Sumpah Pemuda dan Kebangkitan Nasional dalam rangka menciptakan Indonesia yang bebas korupsi.

Pasal 5
Fungsi
KPK Nusantara berfungsi sebagai :
a. Wadah penggerak, pengarah, pelaku dan pemersatu masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
b. Penyalur aspirasi dan partisipasi dalam forum Nasional/Daerah maupun Internasional.

BAB V KEGIATAN DAN PROGRAM
Pasal 6
a. Meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya generasi muda akan bahaya dan dampak dari tindak korupsi.
b. Mengadakan seminar dan workshop yang bertemakan wawasan kebangsaan serta mengkampanyekan anti korupsi dan anti diskriminasi dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
c. Mengadakan pelatihan dan pendidikan akan sumber daya manusia dengan prinsip motivasi berprestasi.
d. Menumbuhkembangkan pola pikir masyarakat ke arah tanggungjawab dan pengabdian bagi kelangsungan pembangunan nasional serta menciptakan pemerintahan yang bersih atau Clean governance.
e. Berpartisipasi dan ikut ambil bagian sebagai penggerak perubahan untuk mewujudkan bangsa yang anti korupsi.
f. Memperjuangkan dan mendesak pemerintah untuk melakukan usulan perbaikan dalam hal legitimasi hukum dengan undang-undang yang memberikan sanksi minimal hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati bagi tindak korupsi.

BAB VI LOGO KPK Nusantara
Pasal 7
a. Berbentuk segi lima yang cembung kebawah
b. Berlatar belakang merah putih
c. Terdiri dari dua mata
d. Bintang yang bergerigi tujuh

Pasal 8
Arti Logo
a. Berbentuk segi lima cembung kebawah adalah mengurung ruang lingkup Koruptor sehingga berdampak kesejahteraan bagi masyarakat bagian bawah secara khusus.
b. Latar belakang merah putih yang menandakan KPK Nusantara berani dalam mengungkap kasus korupsi dan suci dalam melakukan amanah sebagai social control
c. Dua mata berarti selalu mengawasi indikasi-indikasi korupsi yang terjadi di NEGARA INDONESIA.
d. Bintang bergerigi tuju melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat

BAB VII KEANGGOTAAN
Pasal 9
a. Anggota KPK Nusantara adalah warga negara yang dengan sukarela mendaftarkan diri sebagai anggota KPK Nusantara yang memiliki perhatian dan minat terhadap pemberantasan korupsi serta mentaati AD/ART dan peraturan yang ditetapkan oleh KPK Nusantara.
b. Setiap anggota mempunyai hak bicara dan memberikan suara, hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus lembaga.
c. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan lembaga, wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Lembaga dan wajib aktif melaksanakan program lembaga.
d. Anggota KPK Nusantara terdiri dari
1) Anggota biasa
2) Anggota Kehormatan( Pengurus tingkat Dewan Pimpinan Daerah yang diangkat oleh DPP )

BAB VIII BADAN PENGURUS
Pasal 10
a. Keanggotaan Badan Pengurus ”KPK Nusantara” Pusat dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 5 (5) tahun yang dilakukan melalui Rakernas.
b. Keanggotaan Badan Pengurus ”KPK Nusantara” Provinsi dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 5 (5) tahun yang dilakukan melalui Musyawarah Dewan Badan Pertimbangan DPP yang disetujui oleh ketua umum
c. Keanggotaan Badan Pengurus ”KPK Nusantara” Kabupaten/Kota dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 3(tiga) tahun yang dilakukan melalui Musyawarah Cabang, dan bisa di angkat oleh DPD Apabila ada surat perintah khusus untuk pengangkatan pengurus tingkat Kabupaten/Kota
d. Keanggotaan Badan Pengurus ”KPK Nusantara” Kecamatan dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun yang dilakukan melalui Musyawarah Anak Cabang.
e. Keanggotaan Badan Pengurus ”KPK Nusantara” Kelurahan/desa dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun yang dilakukan melalui Musyawarah Ranting.

BAB IX DEWAN PENASEHAT
Pasal 11
Anggota Dewan Penasehat ”KPK Nusantara” terdiri dari :
a. Mereka yang ditunjuk sebagai Dewan Penasehat oleh hasil Rakernas
b. Mereka yang ditunjuk oleh Ketua Umum.

BAB X STRUKTUR DAN SUSUNAN LEMBAGA KPK Nusantara
Pasal 12
Struktur
Struktur lembaga KPK Nusantara berjenjang dari tingkat Pusat sampai ke tingkat Desa/Kelurahan, terdiri dari lembaga di tingkat Nasional/Pusat, lembaga di tingkat Provinsi, Lembaga di tingkat Kabupaten/Kota, lembaga di tingkat Kecamatan dan lembaga di tingkat desa/kelurahan.

Pasal 13
Susunan
Susunan kepengurusan lembaga KPK Nusantara terdiri dari :
a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk tingkat Nasional dengan wilayah kerja meliputi seluruh Indonesia.
b. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) berkedudukan di Ibukota Provinsi/Pusat Provinsi dengan wilayah kerja meliputi provinsi.
c. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) berkedudukan di kabupaten/kota dengan wilayah kerja meliputi kabupaten/kota.
d. Pimpinan Anak Cabang (PAC) berkedudukan di Kecamatan dengan wilayah kerja meliputi kecamatan.
e. Pimpinan Ranting (Ranting) berkedudukan di Desa/Kelurahan dengan wilayah kerja meliputi Desa/Kelurahan.

BAB XI WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 14
Pimpinan Pusat
a. Dewan Pimpinan Pusat adalah penyelenggara dan penanggungjawab tertinggi lembaga.
b. Dewan Pimpinan Pusat berwenang :

1) Menentukan kebijakan sebagai pelaksana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPK Nusantara dan atau Keputusan/Ketetapan Rakernas KPK Nusantara.
2) Mengesahkan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah.
3) Membekukan sementara kepengurusan Wilayah yang melanggar AD/ART atau ketentuan lembaga lainnya.

C. Dewan Pimpinan Pusat Berkewajiban :

1) Melaksanakan ketentuan dan kebijakan lembaga sesuai AD/ART dan ketentuan-ketentuan lain yang telah ditetapkan melalui Rakernas.
2) Memberikan laporan Pertanggungjawaban kepada Dewan Pertimbangan Lembaga.
3) Melakukan pengawasan terhadap kepengurusan di daerah.

Pasal 15
Pimpinan Daerah
a. Pimpinan di daerah adalah pelaksana kepengurusan di wilayahnya.
b. Pengurus di daerah berwenang :
1) Menetapkan Program Kerja di wilayahnya.
2) Menetapkan kebijakan tentang hal-hal yang berkenaan dengan tindak korupsi sesuai dengan AD/ART serta keputusan atau kebijakan Pimpinan daerah.
c. Pimpinan daerah berkewajiban :
1) Melaksanakan ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART serta Peraturan Lembaga KPK Nusantara.
2) Melaksanakan konsolidasi kelembagaan dengan pimpinan setingkat diatasnya di tingkatan masing-masing.
3) Memberikan Laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah wilayah di masing-masing tingkatan.
4) Menyampaikan laporan keadaan dan perkembangan lembaga kepada pimpinan setingkat diatasnya di tingkatan masing-masing.

BAB XII ALAT KELENGKAPAN LEMBAGA
Pasal 16
Rakernas
a. Rakernas merupakan pemegang kekuasaan tertinggi lembaga diadakan sekali dalam 5 tahun dengan wewenang :
1) Menetapkan atau mengubah AD/ART.
2) Menetapkan Program Umum Lembaga.
3) Laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat KPK Nusantara.
4) Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat KPK Nusantara dengan memilih Ketua Umum.
5) Menetapkan Keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan Rakernas.

b. Rakernas Luar BiasaLuar Biasa merupakan pemegang kekuasaan tertinggi lembaga diadakan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu dengan ketentuan :
1) Apabila Dewan Pimpinan Pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pelaksana lembaga tidak dapat melaksanakan tujuan lembaga sesuai AD/ART.
2) Diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya lebih dari separuh dari jumlah Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 17
Musyawarah Wilayah
Musyawarah Wilayah/Cabang/Anak Cabang/Ranting diadakan tiga (3) tahun sekali dengan wewenang :
1) Menetapkan program lembaga.
2) Mengadakan evaluasi dan meminta laporan pertanggungjawaban dewan pimpinan di masing-masing tingkatan.
3) Memilih dan menetapkan dewan pimpinan di masing-masing tingkatan, dengan memilih ketua.
4) Menetapkan keputusan-keputusan Rakerwil di masing-masing tingkatan


BAB XIII HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI MASYARAKAT
Pasal 18
a.KPK Nusantara menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang mempunyai kesamaan kegiatan dibidang pemberantasan korupsi.
b. KPK Nusantara menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga atau organisasi kemasyarakatan luar negeri dan internasional yang mempunyai kesamaan kegiatan dibidang pemberantasan korupsi.
c. KPK Nusantara menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga dan organisasi kemasyarakatan, lembaga kepemudaan, paguyuban, underbow partai, dan lembaga atau organisasi lain.


BAB XIV KEUANGAN
Pasal 19
Keuangan lembaga KPK Nusantara diperoleh dari :
a. Swadaya anggota
b. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART lembaga dan atau peraturan hukum yang berlaku.
c. Sumbangan yang halal dan tidak melanggar hukum yang berlaku serta bersifat tidak mengikat.
d. Bantuan dari pemerintah dan atau lembaga, organisasi baik dalam, luar negeri atau internasional.
e. Keuangan KPK Nusantara di audit oleh akuntan publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Kepemilikan aset KPK Nusantara di masing-masing tingkatan ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat KPK Nusantara.


BAB XV PERATURAN PENUTUP
Pasal 20
Hal – hal yang tidak atau belum sempurna diatur dalam Anggaran Dasar ini atau dalam Peraturan Rumah Tangga atau peraturan – peraturan yang dimaksud. Diputuskan oleh Badan Pengurus Harian “KPK Nusantara” Pusat dan masing – masing daerah oleh Badan Pengurus Harian “KPK Nusantara” Wilayah.

Pasal 21
a. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah melalui Rakernas KPK Nusantara.
b. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lembaga KPK Nusantara yang akan ditetapkan kemudian oleh Dewan Pengurus Pusat KPK Nusantara.

0/Post a Comment/Comments