Permohonan Audiensi LSM KPK Terkait Debt Collector dan Kreditur Diterima Kapolres Jember


Jember – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (LSM KPK) Divisi Perlindungan Konsumen, yang juga dikenal sebagai Pejuang Rupiah Jember Bondowoso (PJR) , secara resmi mengajukan dan diterima audiensi oleh Kapolres Jember pada Senin, 22 Desember 2025.

Audiensi ini difokuskan pada persoalan debt collector ilegal yang melakukan penarikan paksa unit kendaraan di jalan raya tanpa prosedur hukum yang sah, praktik yang semakin meresahkan masyarakat Jember menjelang libur Natal dan Tahun Baru.


Dipimpin oleh Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., Ketua Umum LSM KPK sekaligus praktisi hukum, Direktur LBH Subhan, dan anggota Persatuan Advokat Republik Indonesia (PARI), rombongan LSM KPK tiba di Polres Jember bersama beberapa anggota yang lain.

Audiensi membahas inkonsistensi penegakan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 (ditetapkan 24 November 2019), yang membatalkan frasa "kekuatan eksekutorial" dan "sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap" pada Pasal 15 ayat (2) dan (3). Putusan ini menegaskan bahwa sertifikat jaminan fidusia tidak boleh dieksekusi sepihak, penarikan unit wajib melalui putusan perdata inkrah di pengadilan terlebih dahulu, bukan pidana prematur atau penahanan debitur.


Keluhan masyarakat yang mendasari audiensi mencakup:

•Penahanan debitur fidusia tanpa dasar perdata, seperti kasus di Pengadilan Negeri Jember berdasarkan laporan Polsek Jenggawah, yang dinilai maladministrasi karena sengketa perdata dipaksakan pidana (melanggar Pasal 372 KUHP multitafsir).

•Maraknya debt collector ilegal tanpa sertifikat profesi, yang merampas kendaraan di jalan dengan kekerasan, pemalakan, atau penipuan. Pada Desember 2025 saja, 10+ korban melapor ke LBH Subhan, mirip insiden di Desa Kasiyan Timur Puger dan penangkapan oknum debt collector oleh Polres Jember.


Tuntutan spesifik LSM KPK kepada Kapolres Jember:

•Instruksi tegas agar semua polsek di Kabupaten Jember hentikan penerimaan laporan kreditur leasing tanpa putusan perdata inkrah.

•Penertiban debt collector ilegal yang bertindak sebagai preman, sejalan dengan Satgas Anti-Premanisme Polda Jatim yang diresmikan Kapolda Irjen Pol Nanang Avianto pada 10 Desember 2025, menargetkan 7 prioritas seperti debt collector ilegal, pemerasan di terminal/pasar, dan gangster jalanan jelang Operasi Lilin Semeru Nataru 2025-2026.

•Perlindungan debitur wanprestasi demi keadilan prosedural, cegah kriminalisasi, dan sinergi dengan LBH KPK yang kerap menang gugatan PMH di PN Jember.


Subhan Adi Handoko,SH., M.H., menegaskan, "Kepolisian hanya berwenang amankan eksekusi jika ada putusan pengadilan, bukan proses pidana prematur. Ini demi lindungi debitur dan cegah multitafsir lokus delikti. Hukum harus ditegakkan sesuai SOP: perdata jangan dipaksakan pidana. LSM KPK berkomitmen dukung penegakan hukum prosedural untuk ciptakan Jember bebas premanisme penagihan".

"Kapolres Jember menerima baik apa yang mendasari kami untuk datang ke polres, beliau puna akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan kami," tambah Subhan.


https://youtu.be/Nn2ELNGCCYM

(ZEN)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

Featured