LSM KPK Dpd Aceh, Siap Kawal Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi

LSM KPK Dpd Aceh, Siap Kawal Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi
Purn Mayor Muhamad, Ketua DPD Prov. Aceh 
ACEH, KPK - Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di tanah air sudah diatur dalam PP No. 71/2000. Sementara ini, korupsi masih melanda diberbagai daerah dan provinsi. Seperti yang kita lihat, banyaknya pejabat negara yang digiring ke persoalan hukum gara-gara melakukan korupsi.

Hal ini, menjadi perhatian serius bagi Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (LSM-KPK Nusantara) Dpd. Provinsi Aceh, dibawah pimpinan sang nahkoda LSM-KPK, Purn Mayor Muhamad.

Dijelaskannya, "kami akan lakukan kontrol bagi pejabat publik yang mengelola anggaran dari pemerintah pusat maupun daerah, karena besarnya anggaran yang sangat fantastis bisa membuka peluang mereka untuk melakukan tindakan korupsi," jelasnya.

"Kami LSM-KPK Nusantara Dpd Aceh, sesegera mungkin akan melakukan somasi kepada instansi terkait beserta dengan jajaran DPC-DPC Provinsi Aceh. Apalagi dilintas sektoral terbawah, yaitu desa saat ini sudah mengelola Alokasi Dana Desa(ADD) yang regulasi anggarannya lebih dari 1Milyar, kami akan lakukan sosialisasi dan pencegahan pengelolaan anggaran agar supaya tidak terperosok keranah Korupsi." Tandasnya.

Ditambahkannya, LSM KPK Nusantara akan bekerja secara konsisten, profesional dan konsen. "Kami bergerak tanpa tendensi apapun, idependensi kami hanya untuk pencegahan keuangan Negara demi sebuah penegakan supremasi hukum dan keadilan. NKRI wajib kita lindungi dari oknum pejabat yang berkepala tikus," pungkas sang Purn Mayor, ketua Dpd LSM KPK Dpd Prov. Aceh.(tim)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

Featured