MEDAN, KPK – Menyikapi dugaan kasus 21 ton arang bakau pasca diamankan Deniteldam I/BB dari gudangnya dijalan Bintang Terang, Nomor 555, KM 13,8 (Medan-Sinjai), kelurahan Muliorejo, Kecamatan Sunggal Deliserdang, menimbulkan rasa ‘geram’ kepada LSM-KPK Nusantara (Komunitas Pemantau Korupsi) DPD. Sumut. Karena, aparatur penegak hukum tidak segera mengambil tindakan dalam upaya proses hukum.
Hal ini, seperti yang ditegaskan oleh Indra Jabrik, ketua LSM-KPK Nusantara DPD. Sumut, “saya akan kawal kasus ini sampai tuntas, sampai menemukan ada titik terang dan status hukum yang jelas,” tegasnya, kepada LSM-KPK saat ditemui dikantornya, Jl. Ir Gereja No. 19 Medan, Rabu(29/06/2016), Pukul 15.00 WIB.
Indra Jabrik menduga, adanya ‘kong-kalikong’ (indikasi suap), antara pemilik gudang dan pihak aparatur penegak hukum. Karena sampai saat ini,gudang yang disinyalir Ilegal masih ber operasi.
“Apabila kasus ini tidak segera ditangani maka kami akan lakukan aksi demontrasi dibeberapa instansi terkait. Kami akan mengirim surat ke kementrian pusat, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan hutan bakau di Sumut yang sudah rusak hingga menyebabkan beberapa longsor dan banjir bandang terjadi belakangan ini.” Tandasnya.
Ditambahkannya, pemilik perusahaan tersebut harus bertanggung jawab dengan indikasi kegiatan ilegal ini, pastinya sudah merusak ekosistem hutan yang mana sudah diatur dalam UUPPLH No.32 tahun 2009 Tentang lingkungan hidup. “Wajib ditindak lanjuti secara hukum dugaan ini, dan dikembangkan sampai ke akar-akarnya,” tutup ketua LSM KPK DPD. Sumut, secara lantang dan tegas.
Seperti yang diberitakan ‘tobapost.co’, ketua Asosiasi Eksportir Arang Bakau Sumut, H. Syahrial mengundang sejumlah media massa cetak dan elektronik menggelar konfrensi pers, diduga bertujuan mengaburkan kepemilikan 21 ton arang bakau yang diamankan Denintel I/BB dari gudang CV Cipta Agro Mandiri Rusli alias Asiong. (tim)
Posting Komentar