![]() |
Foto: Agus. S |
Laporan ini, atas dugaan melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3 Fly Ash milik PLTU Jeranjang tanpa ijin.Sebagaimana dituangkan dalam laporan pengaduan ke Polres Lombok Barat, HJ diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum telah memanfaatkan limbah B3 sisa dari pembakaran batubara milik PLTU Jeranjang, untuk proses pembuatan batako miliknya tanpa mengantongi ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Inisiatif pelaporan tersebut dilakukan oleh anggota LSM KPK tidak lain adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran lingkungan yang secara sembarangan melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 tanpa ijin yang dapat berdampak bagi pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup.
Dalam pelaporannya, Egas Pradhana ketua LSM KPK Nusantara NTB bersama Bahrul Mujahid, Sekjen KPK Nusantara, menjelaskan, bahwa mereka telah diperiksa dan diminta keterangan oleh penyidik Polres Lombok Barat bersama keterangan dari beberapa orang saksi.
“Kami sudah diperiksa beserta keterangan saksi-saksi dan kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Unit 2 Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Lombok Barat, kita tunggu saja proses selanjutnya,” jelas Sekjen LSM-KPK, saat dihubungi oleh RadarX-net melalui telepon selulernya, Jumaat(12/08/2016).
Ditambahkannya, bahwa jerat hukum menanti bagi para pelaku pengelolaan limbah B3 tanpa ijin dapat dijerat dengan ancaman pidana sesuai dengan Pasal 102 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda 3 Milyar rupiah.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Joko Tamtomo, Radar-X mencoba konfirmasi melalui telvon genggamnya, akan tetapi telepon selulernya tidak aktif. (Agus Suherman)
Posting Komentar