![]() |
Kowil LSM KPK, H. Yusuf, Saat Dampingi Warga Melaporkan Dugaan Pungli PRONA di Mapolsek Sareseh. |
SURABAYA, K P K - Program Nasional Agraria (PRONA), adalah program pemerintah untuk sertifikasi tanah secara gratis yang diperuntukkan kepada masyarakat yang ber ekonomi lemah.
Pada prakteknya dilapangan, banyak oknum Kepala Desa bermain main dengan program PRONA, bahkan masih menarik uang kepada warga yang mengajukan sertifikasi tanahnya melalui PRONA.
Menyikapi kejadian dugaan pungli tersebut, LSM KPK Nusantara, Komunitas Pemantau Korupsi, melalui Kordinator Wilayah Surabaya - Madura, H. Yusuf, Kamis(23/03/2017), membawa warga kec. Sareseh Kab. Sampang Madura, melaporkan dugaan Pungutan Liar(Pungli) yang telah terjadi ke Mapolsek Sareseh Sampang.
Dia memaparakan, "PRONA ini adalah program pemerintah yang sudah jelas payung hukumnya, pembuatan sertifikat tanah melalui PRONA adalah gratis, tidak dipungut biaya, kalau ada Kepala Desa/ Lurah masih memungut biaya urusan PRONA itu bisa dikatakan PUNGLI. Karena segala bentuk pungutan harus jelas juga aturan dan payung hukumnya," tandasnya.
"Hasil infestigasi kami ini dilakukan oleh oknum perangkat, Sekdes(Sekretaris Desa) yang namanya sudah saya kantongi, dan sudah kami serahkan kepada penyidik Polsek Sareseh." Cetus Korwil LSM KPK.
Ditambahkanya, "LSM KPK Nusantara, tidak akan pernah tanggung tanggung untuk membela hak hak masyarakat, bagi kami mengawal Supremasi penegakan huk um adalah zakat profesi," pungkasnya. (*)
Posting Komentar