![]() |
Muspika Sumberjambe Beserta Penambang Pasir Saat Berada Di Ruang Rapat Kec. Sumberjambe |
JEMBER, K P K - Penambangan pasir di desa Rowosari, Kec. Sumberjambe, Kab. Jember yang sempat menjadi perhatian serius LSM KPK(Komunitas Pemantau Korupsi) karena dianggapnya elegal dan merusak lingkungan sekitar.
Lahan pertanian produktif berubah fungsi menjadi kubangan-kubangan raksasa seperti kolam ikan raksasa.
Menyangkut hal ini, ketua umum LSM KPK turun tangan sendiri mengingat aktifitas penambangan sudah sangat memprihatinkan dan ber potensi merusak alam.
Senin, 9 Oktober 2017 atas pengaduannya Muspika Kec. Sumberjambe, Penambang Pasir beserta jajaran LSM KPK di undang oleh pihak Kecamatan Sumberjambe untuk klatifikasi terkait maraknya penambangan pasir di Rowosari.
Hasilnya, berdasarkan kesepakatan bersama penambangan pasir yang berada di Rowosari ditutup oleh Muspika Sumberjambe karena di klaem tidak memiliki dukomen pendukung untuk menambang.
Seperti yang dikatakan Camat Sumberjambe, dalam paparannya secara singkat, dia menjelaskan bahwa galian-c harus melalui prosedur yang banar yaitu perijinannya dulu di urusi baru menambang. " Intjnya sebelum ijin galian belum ada, mohon untuk penambang untuk menghentikan aktifitasnya." Jelas Camat Sumberjambe.
Ditempat yang sama, Kapolsek Sumberjambe menegaskan, aturan pertambangan sudah jelas di atur dalam UU No.4/2009 dan UUD 45 Pasal 33, jadi segala bentuk pertambangan yang tidak memiliki ijin yang resmi dari pihak terkait akan berdampak hukum. Kapolsek juga dengan tegas menyuruh penambang untuk menghentikan aktifitasnya.
Ketua Umum LSM-KPK, Subhan Adi Handoko, S.H., juga menyampaikan bahwa urusan merusak lahan produktif adalah perbuatan yang melawan hukum, hal ini di atur dalam UUPPLH 32/2009. "Saya meminta kepada pihak yang berwenang terutamanya Kecamatan melalui Satpol PP nya yang mana mempunyai fungsi penegakan Perda untuk menutup semua aktifitas pertambangan yang terjadi." Pinta Ketum KPK, tegas. (Iponk)
Posting Komentar