DPC LSM-KPK Bondowoso Dan LBH PHH, Laporkan Dugaan Mafia Tanah

DPC LSM-KPK Bondowoso Dan LBH PHH, Laporkan Dugaan Mafia Tanah

BONDOWOSO, KPK - Tanah yang kerap terjadi sengketa di masyarakat. Baik tanah adat, hak milik, dan lain-lain. Akan menjadi masalah serius apabila tidak segera di sikapi oleh instansi terkait. Kadang pula posisi hukum yang tidak ber keadilan masih menjadi ajang rekayasa dalam proses pertanahan.

Seperti yang terjadi, pada Jasna alas Bu. Wahid(56), asal Desa Pekauman, Rt.05/ Rw.02, Kec. Grujugan, Kab. Bondowoso, Jawa Timur. Menjadi korban kekejaman mafia tanah di Desanya, karena tanahnya dijual begitu saja tanpa seijinnya, oleh orang lain di luar ahli waris.

Seperti yang diketahui, Bu. Jasna, adalah seorang warga miskin yang mengantungkan hidupnya dari hasil menjual sayuran ke pasar. Pasalnya, tanah yang dikuasai Bu. Jasna, ditanami jagung dan pohon sengon olehnya. Namun, na'as terjadi bukan hasil yang di dapatkan malah ujung-ujungnya semua tanamannya yang dia rawat dirusak oleh satu warga di desanya. Dengan alasan bahwa tanah sudah bukan milik Bu. Jasna karena sudah di jual dan sudah terbit AJB (Akta Jual Beli).

Sontak kaget Bu. Jasna, karena tanah warisan mendiang ayahnya sudah 'raib' dijual oleh orang lain yang mengaku saudara ipar bu. Jasna. "Saya kaget dan tidak percaya kalau tanah saya di jual, karena saya tidak pernah merasa menjualnya," tutur Bu. Jasna, saat ditemui lsm-kpk, saat keluar dari ruang PIDEK Polres Bondowoso, Senin (20/06/2016), Pukul 02.30 WIB.

Dikatakannya, "Saya sudah habis banyak, sebelumnya saya sempat meminta bantuan kepada oknum pengacara, tetapi cuma uang saya saja yang diambil, tetapi tidak ada hasilnya. Sekitar 2juta 500ribu uang yang saya bayarkan, sampai sekarang tidak ada tindak lanjut," katanya, sambil menyampaikan bahwa uang itu hasil dari dia pinjam sama tetangganya.

"Untung saat ini, ada LSM-KPK(Komunitas Pemantau Korupsi) dan Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Ham(LBH-PHH), saya tidak bayar apapun mas, gratis semuanya sampai saya pulang diantar pakek mobilnya," tambahnya, dihadapan beberapa media.

Ditempat yang sama, Ketua Umum LBH-PHH, Subhan Adi H, SH, menegaskan, "Pokoknya kalau sudah berurusan dengan orang miskin saya musuhnya, kami bekerja tanpa tendensi apapun, kami memberikan bantuan hukum secara gratis, dan kami kawal kasusnya sampai selesai," tegasnya.

"Sesuai UUPA No. 05 Tahun 1960 tentang Agraria, bahwa segala bentuk peralihan harus melalui prosedur yang benar, bukan asal main jual saja dan ini oknum Kades di duga terlibat dalam konteks jual beli diluar ahli waris, dan akte menurut informasinya di tandatangani oleh oknum kades tersebut." ujarnya.

Ditambahkannya, "Kalau sampai terbukti oknum Kades(Kepala Desa), terlibat dalam kong-kalikong urusan ' wong cilik ', maka kami dari LBH-PHH dan LSM-KPK, akan kami proses hukum," tutup pria kulit putih ini, sambil berjalan menuju parkiran mobilnya.

Hal senada diungkapkan, Ketua DPC. LSM-KPK Bondowoso, Nuzul(35), "Kami akan kawal terus kasus ini sampai tuntas, dan saya berharap agar supaya penegakan hukum berjalan sesuai dengan kodratnya, tanpa memandang yang kaya dan si miskin," pungkasnya. (sukri/abas)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

Featured