LSM-KPK Soroti Dinas Pertamanan Kota Medan

MEDAN, KPK – Kasus dugaan pengrusakan yang mengatasnamakan Dinas Pertamanan kota Medan. Akhirnya mengerucut ke meja penyidik Polda Sumatera Utara(Sumut).

Kejadian ini terjadi, lahan yang diaku milik T Br Bangun(40), harus rata dengan alat berat. Ironisnya, pemilik lahan tersebut tidak diberi tahu terlebih dahulu oleh yang bersangkutan. Pemilik menduga pelaku pengrusakan miliknya yaitu, S. Sitepu yang merupakan orang yang dikenal pelapor.

Pihak yang mengaku dari Dinas Pertamanan mengatakan,” pihak kami meratakan lahan sekitar 14 Hektar dan sudah mengganti kerugian ke pengelola lahan,” jelasnya singkat di lokasi, (21/07/2016).

Terpisah, Korban menjelaskan, “saya tidak diberi ganti rugi oleh pihak terkait, makanya saya laporkan kejadian ini ke Polda Sumut, saya tidak sendiri mas, saya didampingi oleh LSM-KPK(Komunitas Pemantau Korupsi)dan LBH-PHH(Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Ham).

Ditambahkan, oleh tim LBH-PHH, Josua Partogi Nababan, SH. “Saya meminta kepada pihak aparatur penegak hukum agar supaya bertindak tegas dalam menangani kasus yang klaen kami laporkan,” tegasnya, seusai melakukan pelaporan di Polda Sumut.

Hal senada juga dilayangkan oleh ketua DPD. LSM-KPK Sumut, Indra Jabrik, “menyikapi bahwa perencanaan TPU oleh Pemko Medan sudah direncanakan dari tahun 2005 namun masih bermasalah dan ini harus di usut tuntas. Karena menyangkut anggaran Daerah Pemko Medan yang harus diawasi dari pihak pejabat yang korup. Kami sudah pull datanya, nanti kita akan laporkan ke KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi), di Jakarta.”Pungkasnya.(otto)

Tinggalkan Balasan