![]() |
Foto : Ketua LSM Anti Korupsi Saat Orasi |
Disaat kami memperjuangkan Penghapusan PERDA RETRIBUSI PARKIR BERLANGGANAN. Yang mana, Atas perintah Kementrian bahwa PERDA PARKIR BERLANGGANAN HARUS DITIADAKAN. Pada faktanya, yang terjadi dilapangan banyak Masyarakat masih membayar PARKIR kembali. "KEMANAKAH RETRIBUSI PARKIR YANG SELAMA INI DI PUNGUT SAAT PERPANJANGAN STNK????".
Hari ini, Senin (17/10/2016) kami LSM anti korupsi LSM-KPK Nusantara(Komunitas Pemantau Korupsi) dan LSM-PENJARA INDONESIA(Pemantau Kinerja Aparatur Negara). Melakukan aksi demonstrasi dikantor Gubernur Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur.
Tujan aksi ini, tidak lain dua LSM tersebut meminta kepada Gubernur Jatim dan DPRD Jatim untuk menghapus perda retribusi parkir berlangganan. Yang mana, parkir tersebut yang selalu tertera disetiap perpanjangan kendaraan roda dua(2) dan roda empat(4), hal ini membuka ruang untuk ruang pungli dan korupsi.
Retribusi parkir berlangganan yang dicabut oleh kementiran dalam negeri(Kemendagri), pencabutan perda ini yang dilakukan pada Juni 2016, bersamaan dengan pencabutan 3.143 Perda se Indonesia.
Ratusan anggota LSM-KPK Nusantara dan LSM Penjara, memadati Pemrov dan DPRD Jatim. Tujuan unras pertama ke Kantor Gubernur Jatim, dan dilanjutkan ke DPRD Jatim.
Pada ksempatan ini, Rudi Hartono, Ketua Umum LSM-PENJARA dalam Orasinya menyampaikan, "kami meminta bapak Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, untuk mengambil tindakan tegas dan menindaklanjuti pencabutan Perda retribusi parkir berlangganan. Parkir berlangganan sangat merugikan rakyat, dan tidak jelas peruntukan dan manfaatnya." Jelasnya, saat Unras di Kantor Gubernur.
Dilanjutkan oleh Subhan Adi Handoko, SH, Ketua Umum LSM-KPK, "Gubernur Jawa Timur wajib melanjutkan pencabutan perda oleh Mendagri, berikan kepastian bagi masyarakat, karena dengan retribusi yang tidak jelas penggunaannya, membuat masyarakat bertanya tentang 'income' yang didapatkan Pemrov." Tandasnya.
Perlu diketahui, kedua LSM ini, meminta hal yang sama saat ber orasi di gedung DPRD Jatim.
Sementara itu, Gubernur Jatim mangkir saat mau ditemui pihak LSM, dan diwakilkan kepada Jempin Marbun yang mengaku sudah medapat mandat dari Gubernur dan sebagai Kabag Hukum Pemrov.
Hal tersebut dikatakan oleh Jempin, bahwa tidak tau, kalau ada MoU parkir berlangganan antara pihak Provinsi dan Kabupaten/Kota. "Saya tidak tau mas, ada tugasnya masing-masing," katanya, saat ditemui beberapa media diruang loby Gubernur, didepan para LSM.
Jawaban yang basa-basi dan terkesan menutup-nutupi, membuat dua(2) ketua umum LSM marah saat audensi dilakukan.
"Lucu Kabag Hukum bisa tidak paham tentang perda-perda yang sudah dicabut oleh mendagri, kami kecewa dengan pelayanan publik Pemrov Jatim, kami datang untuk menyampaikan aspirasi malah dianggap orang gelandangan saat ditemui," tegas Rudi.
Hal senada juga disampaikan, Subhan, "Gubernur yang bernama P. De karwo, enggan ditemui rakyatnya, padahal kami datang dari jauh dan dari segala penjuru, Banyuwangi, Jember, Situbondo, Gersik, eh...!!! malah tidak ditemui. Jangan bilang, Gubernur pro Rakyat kalau begini caranya," tambah Subhan.
Dilanjutkan oleh Subhan Adi Handoko, SH, Ketua Umum LSM-KPK, "Gubernur Jawa Timur wajib melanjutkan pencabutan perda oleh Mendagri, berikan kepastian bagi masyarakat, karena dengan retribusi yang tidak jelas penggunaannya, membuat masyarakat bertanya tentang 'income' yang didapatkan Pemrov." Tandasnya.
Perlu diketahui, kedua LSM ini, meminta hal yang sama saat ber orasi di gedung DPRD Jatim.
Sementara itu, Gubernur Jatim mangkir saat mau ditemui pihak LSM, dan diwakilkan kepada Jempin Marbun yang mengaku sudah medapat mandat dari Gubernur dan sebagai Kabag Hukum Pemrov.
Hal tersebut dikatakan oleh Jempin, bahwa tidak tau, kalau ada MoU parkir berlangganan antara pihak Provinsi dan Kabupaten/Kota. "Saya tidak tau mas, ada tugasnya masing-masing," katanya, saat ditemui beberapa media diruang loby Gubernur, didepan para LSM.
Jawaban yang basa-basi dan terkesan menutup-nutupi, membuat dua(2) ketua umum LSM marah saat audensi dilakukan.
"Lucu Kabag Hukum bisa tidak paham tentang perda-perda yang sudah dicabut oleh mendagri, kami kecewa dengan pelayanan publik Pemrov Jatim, kami datang untuk menyampaikan aspirasi malah dianggap orang gelandangan saat ditemui," tegas Rudi.
Hal senada juga disampaikan, Subhan, "Gubernur yang bernama P. De karwo, enggan ditemui rakyatnya, padahal kami datang dari jauh dan dari segala penjuru, Banyuwangi, Jember, Situbondo, Gersik, eh...!!! malah tidak ditemui. Jangan bilang, Gubernur pro Rakyat kalau begini caranya," tambah Subhan.
Adapun lokasi yang didatangi dua instansi yaitu Kantor Gubernur Jatim dan DPRD, tidak bisa memberikan kepastian terkait pencabutan perda retribusi parkir berlangganan.
Sedangkan di Kantor DPRD Jatim, pada Pukul 14.00 WIB, seluruh anggota Dewan tidak ada ditempat. Sehingga, pihak dua LSM hanya ditemui Sekretaris Dewan(Sekwan).(Tim)
Berikut Video Orasi LSM
Posting Komentar