LSM KPK Apresiasi Langkah Kejaksaan Jember, Usut Dana PNPM Yang Diduga Mengendap

LSM KPK Apresiasi Langkah Kejaksaan Jember, Usut Dana PNPM Yang Diduga Mengendap


JEMBER - Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.

Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air. Dalam pelaksanaannya, program ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di wilayah perdesaan. Program ini menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat secara langsung.

Namun Hal tersebut sempat menjadi misteri hingga timbul suatu petanyaan, dimanakah rimbanya dana PNPM yang sudah lama hilang bagaikan di telan bumi?.

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat(PNPM), kurang lebih 5 tahun yang silam sekitar tahun 2009, pernah mengucurkan dana kesetiap desa melalui UPK masing-masing kecamatan. Dana yang dianggarkan pemerintah, untuk pinjaman dana lunak masyarakat melalui mikanisme dan prosedur yang sudah ditentukan.

Dana PNPM tersebut seakan tidak ada kabarnya, disetiap desa dan kecamatan dana PNPM biasanya dibagi setiap kelompok dan jumlahnya perkelompok ber fareasi, hal itu timbul pertanyaan besar karenan sudah berangsur cukup lama.

Menyikapi hal itu, LSM-KPK Nusantara(Komunitas Pemantau Korupsi), mendatangi Kejaksaan Negeri Jember, untuk menanyakan perkembangan penanganan dana PNPM tersebut.

Dikatakan oleh Drs. Bayu Wahyudi, anggota LSM-KPK, "saya datangi kejaksaan untuk menanyakan langsung perkembangan masalah dana PNPM, dan alhamdulilah semuanya sudah berjalan, ini masih tahap klarifikasi kejaksaan terhadap pengguna dana." katanya, saat ditemui Radar-X, Rabu(05/10/2016), Pukul 13.00WIB, seusai keluar dari kejaksaan Jember.

Berdasarkan hasil keterangan yang kami terima dari Eka Daryatun SH, Kasi Datun Tata Usaha Negara, dia menjelaskan, "Surat Keterangan Kelompok(SKK) se Kabupaten jember yang di keluarkan oleh Kesbangpol, jumlah tunggakan kurang lebih 17 Milyar se Kab. Jember," tandasnya.

Secara Terpisah, Eka Daryatun SH, membenarkan hal tersebut, bahwa 17 Milyar masih mengendap di kelompok-kelompok setiap desa yang ada di Jember, kami masih lakukan tahap mengundang setiap kelompok yang menggunakan dana itu, ungkap Daryatun, sambil menemui tim dari LSM-KPK.

"Sampai saat ini, sudah ada yang mengembalikan melaui UPK masing-masing kecamatan, dan sudah terkumpul sekitar 600 Juta." Pungkasnya. (taufik)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

Featured