LSM KPK DPD Aceh, Ancam Proses Hukum PT DAMAR SIPUT


LSM KPK DPD Aceh, Ancam Proses Hukum PT DAMAR SIPUT
LSM KPK saat mendampingi para pekerja saat audensi dikantor Camat
ACEH TIMUR, K P K - Mengabaikan perjanjian terhadap hak para pekerjanya yang dilakukan oleh PT Damar Siput, sebuah perusahaan yang bergerak disektor perkebunan dikawasan Kabupaten Aceh Timur, yang menyebabkan masyarakatt yang sebagai pekerja mulai dari Staf, Karyawan, dan SKU, dll. Warga Gampong Damar Siput, kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. 

Perusahaan Perkebunan “PT DAMAR SIPUT” memiliki karyawan sekitar 200 orang pekerja dari semua bidang dengan luas lahan berdasarkan laporan Hak Guna Usaha (HGU)  seluas 1.400 Ha dengan komodity tanaman kelapa sawit, karet dan mahoni dengan masa berakhir HGU untuk decade ini pada tahun 2017 mendatang. Dasar Perusahaan ini pengalihan HGU dari PT PARA SAWITA yang kemudian dialihkan ke pengusaha yang berasal dari Sumatera Utara.

Perusahaan tersebut, tidak menjalankan peraturan – peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia terutama menyangkut dengan peraturan perundang – undangan tentang Investasi yang telah diberlakukan dan ditetapkan mulai dari pemerintah pusat hingga ke daerah. Khususnya Aceh, dalam Undang – undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang lebih spesifiknya diatur dalam Qanun Investasi.

Kepada tim investigasi KPK Nusantara DPD ACEH , beberapa karyawan PT DAMAR SIPUT menerangkan,beberapa karyawan yang saat itu, disaksikan oleh Geuchik (Kepala Desa) Gampong Damar Siput menerangkan. Pelanggaran yang sangat tidak manusiawi dilakukan oleh PT DAMAR SIPUT  adalah telah mengabaikan hak upah kerja para tenaga kerjanya, ada yang terhitung sejak bulan Mei – Oktober 2016 dan bulan Juni – Oktober 2016. Seharusnya merupakan kewajiban utama bagi pihak perusahaan untuk membayar upah/gaji para pekerjanya, mengingat hal tersebut adalah hajat hidup dan kesinambungan keluarga para pekerjanya. ”Kami Cuma bekerja saja hak kami tidak direalisaksikan oleh PT tersebut,” jelasnya, Senin (07/11/2016).

Selain tidak membayar gaji karyawan pihak perusahaan melakukan pemotongan setiap bulannya dari gaji pekerja untuk JAMSOSTEK/ BPJS dengan variasi sesuai tingkatan jenjang pekerja. Sedangkan perusahaan tidak menyetorkan pemotongan gaji tersebut kepada pihak pengelola jaminan kesehatan yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
Dari PT DAMAR SIPUT saat menemui para pekerja, ”saya seorang pengacara, saya orang hukum, perusahaan milik saya, perkebunan juga milik saya, untuk bayar kalian saya harus jual rumah saya,” ujarnya.

Sementara itu, kepala desa (Geuchik), Gampong Damar Siput, meyatakan kecewa dengan perusahaan tersebut yang sudah mengabaikan hak-hak para pekerjanya. ”Saya selaku kepanjangan tangan pemerintah sangat kecewa dengan ulah PT yang tidak mau tanggung jawab, kalau memang perusahaan ini sudah tidak mampu membayar karyawannya lebih baik PHK saja para pegawainya, jangan pekerjakan lagi, namun PHK pun harus prosedur mengikuti Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.
”Hal ini bukan hanya sekali terjadi, sudah berkali kali terjadi, saya kasian pada warga yang notabene warga miskin yang terzolimi hak-haknya,” tambahnya.
 
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua DPD LSM KPK(Komunitas Pemantau Korupsi) Provinsi Aceh, Mayor (Purn) Muhammad melalui Direktur Investigasi Wilayah Timur Syahrudin Adi Putra, HAM,  menegaskan pihak pemerintah daerah dalam hal ini jajaran instansi terkait tidak boleh mengabaikan permasalahan ini, mengingat kejadian serupa telah sering kali terjadi di internal perusahaan, apa lagi menyangkut hak para pekerja yang secara Undang – Undang tidak boleh diabaikan, apa lagi tidak dibayar 3 – 5 bulan gaji, ini harus ditanggapi secara serius oleh semua pihak.

”Jika pihak perusahaan sudah tidak sanggup lagi atau pailit, maka sebaiknya tidak menggantung nasib hidup para pekerjanya, karena tindakan tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diatur dalam Deklarasi Universal HAK Asasi Manusia (DUHAM) dan diakui oleh Badan Tenaga Kerja Dunia (ILO). Jangan ciptakan lagi penjajahan di dalam Negeri ini, terutama di Bumi Aceh yang sudah sangat lelah dengan berbagai dinamika konflik. Oleh karena itu, bagi pihak manajemen perusahaan, khususnya saya tekankan kepada Direktur Utama PT DAMAR SIPUT agar sesegera mungkin menyelesaikan segala persoalan yang menyangkut dengan hak ketenaga kerjaan dalam internal perusahaannya. Jika kalian abaikan krisis hak para pekerja tersebut, maka kami akan dampingi semua pekerja untuk menempuh jalur yang sepatutnya dan perlu dingat jangan merasa semua jalur hukum bisa dibeli dengan uang,” tegas Syahrudin.

Dilain pihak, Kantor Kecamatan Rantau Selamat membenarkan semua kajadian yang menimpa para karyawan PT DAMAR SIPUT, yang sebagian besar adalah warga Gampong Damar Siput Kecamatan Rantau Selamat. ”Kejadian ini sudah sering terjadi terhadap para karyawan, sehingga kami sebagai Muspika sudah jenuh dengan hal – hal yang seperti ini. Walaupun demikian tetap juga kami fasilitasi untuk penyelesaiannya, karena para karyawan tersebut adalah warga kami. ” Terang Camat Rantau Selamat, Faisal, MAP.

Pantauan tim dilokasi, pihak PT DAMAR SIPUT yaitu General Manager(GM) perusahaan, yang diketahui bernama Palmen Siregar tidak memberikan respon saat dikonfirmasi melalui sambungan telephonenya, kabarnya dia berada di Ibu Kota Aceh Timur untuk bertemu dengan DPRK Aceh Timur. (SAP)

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

Featured