![]() |
Syamsi Rahmad(Korban) saat bersama team LSM KPK Nusantara (Foto:MK) |
PEKAN BARU, KPK - Dugaan salah tangkap yang terjadi pada Syamsi Rahmad(21), warga Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, yang disinyalir korban salah tangkap yang dilakukan oleh Polresta Pekan Baru, Provinsi Riau. Pada Jum'at(18/11/2016), sekitar pukul 21.00 WIB.
Dugaan salah tangkap ini, seperti yang diberitakan sebelumya bahwa terjadinya perampokan di teras BRI Jalan Fajar, Kelurahan Payung Sekaki, Kamis (17/11/2016) lalu.
Walaupun korban sudah dipulangkan oleh pihak kepolisian Pekan Baru, namun persoalan ini tidak selesai begitu saja. Karena korban dan keluarganya tidak terima terkait persoalan tersebut, pihak keluarga mengaku malu sama tetangga karena salah satu dari anggota keluarganya dibawa oleh pihak kepolisian begitu saja tanpa dasar dan alat bukti yang kuat.
Menyikapi hal tersebut, LSM Komunitas Pemantau Korupsi (LSM-KPK Nusantara) DPD. Provinsi Riau, berdasarkan pengaduan dari korban dan keluarganya menindaklanjuti kepihak terkait.
Seperti yang dijelaskan oleh Affansasi, ketua LSM-KPK DPD. Riau, kami dimintai tolong oleh pihak keluarga korban untuk mendampingi terkait dugaan salah tangkap dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polresta Pekan Baru, "sebetulnya pihak dari keluarga korban sederhana saja permintaannya, yaitu permintaan maaf dari pihak aparatur penegak hukum yaitu Polresta Pekan Baru untuk meminta maaf kepada keluarga korban," jelasnya.
"Kami selaku LSM pendamping sudah infokan ini ke Polresta Pekan Baru, namun pihak Polresta merasa sudah sesuai prosedur dan SOP penangkapan yang mereka lakukan," Ujar Affansasi.
Diungkapkannya, "hari ini kami layangkan surat kepada Kapolda Riau dan Kabid Propam Polda Riau untuk menindak lanjuti dugaan salah tangkap dan pelanggaran HAM tersbut, kami hanya berusaha menyampaikan fakta riil yang terjadi dilapangan, karena ini menyangkut harkat dan martabat penegakan supremasi hukum dan keadilan." Tegasnya, Rabu(30/11/2016), saat ditemui dikantornya, Jl. Soekarno Hatta KM 08, No. 19-20 Pekan Baru.
Hal senada disampaikan oleh Mulya Koto, sekretaris LSM KPK Riau, kami hanya menjaga citra nama baik kepolisian RI, kami tidak ingin nama baik institusi negara tercoreng oleh kelakuan oknum yang tidak bertanggung jawab, "yang ditangkap itu manusia mas, yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mendapatkan keadilan hukum," katanya.
"Sebelum ditangkap dan dibawa ke Poresta, seyogyanya harus lakukan penyelidikan dulu, benar salahnya orang yang mau ditangkap, harapan keluarga akibat kejadian ini mendapatkan keadilan kepada pihak-pihak terkait, karena keluarga korban menanggung malu dan trauma yang begitu mendalam." Tutupnya.
Sedangkan Korban, Syamsi Rahmad berharap dengan kejadian tersebut, agar supaya oknum Polresta yang membawa dirinya di Proses secara hukum dan pihak Propam Polda Riau bertindak cepat dan tegas, "saya sendiri yang meminta didampingi kepada LSM-KPK, karena saya orang awan dan buta hukum," pungkasnya. (MK)
Posting Komentar